Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta, Wanita Yang Baru Belajar Mobil Hingga Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Ditahan


Bertanggungjawab penuh terhadap korban serta mempertimbangkan faktor kemanusiaan menjadi alasan pihak kepolisian membebaskan Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak perempuan hamil bernisial ER (26) hingga tubuhnya terjeping tiang listrik dan meninggal dunia.

“Tersangka dilakukan penangguhan penahanan,” kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, bahwa pelaku yang baru belajar mengemudi dan belum mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi) itu sangat menyesali perbuatannya dan juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Dimana pelaku dan suaminya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis. Dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga ke pemakaman, dengan menghabiskan uang Rp 70 juta.


“Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertanggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” terang Kompol Hari.

Karena itulah, pengajuan penangguhan penahanan pelaku dikabulkan polisi pada Kamis (27/2/2020).

Di samping itu, polisi juga beralasan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

“Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil,” ujar Kompol Hari, demikian dilansir TribunnewsBogor.com.

Menanti Momongan Selama 5 Tahun

Korban ER sendiri diketahui sedang mengandung anak pertamanya setelah lima tahun menikah. Ya, janin yang sudah memasuki usia 6 bulan itu merupakan penantian panjang korban dan suaminya.

Namun ironisnya, begitu dianugerahkan janin di dalam kandungan, korban malah menghadap ilahi.

Sementara suaminya yang berada di lokasi kejadian, ingin menjemput sang istri di tempat kerja, juga ikut jadi korban penabrakan Firda. Suami korban bersama sepeda motornya terseret hingga berhenti di depan gerbang rumah seorang warga.