17 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Pemuka Agama, Cewek Surabaya Coba Bunuh Diri, Idap Trauma Berat


IW (26) cewek asal Surabaya ini harus menanggung beban psikis setelah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pria pemuka agama berinisial HL, di sebuah tempat ibadah di Surabaya.

IW menjadi korban persetubuhan berkali-kali yang dilakukan HL, sejak usianya sembilan tahun hingga ini berusia 26 tahun.

Perbuatan keji HL akhirnya terbongkar saat korban menolak keras usulan kedua orangtuanya yang menghendaki acara pernikahan korban bersama calon suaminya, dipimpin HL, sebagai pemuka agamanya.

Perwakilan keluarga korban Jeannie Latumahina mengungkapkan, korban saat ini mengalami beban psikis berat akibat perlakuan tak pantas yang dilakukan HL kepadanya.

Tak cuma pernikahannya bersama calon suaminya yang kini terpaksa batal. Saking traumanya, korban acap kali berupaya mengakhiri hidup.

"Beberapa kali berusaha untuk bunuh diri," katanya saat ditemui awak media di depan Gedung SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).

Kondisi yang sedemikian memprihatinkan ini mengharuskan IW dalam pengawasan penuh keluarga.

Kondisi traumatik yang menjurus ke arah depresi membuat IW tak jarang melakukan hal-hal nekat, seperti mencoba bunuh diri.

"Itu psikolog dan psikiater yang tahu, saya enggak bisa jawab. Karena dia juga didampingi oleh psikologi dan psikiater," tuturnya.

Perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," terang wanita berambut panjang itu.

Dari penolakan itulah, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," terangnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa menyampaikan hal apapun ikhwal laporan tersebut.

Pasalnya, ia belum menerima informasi apapun dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saya enggak tahu. Karena memang belum pegang sama sekali," ungkapnya pada awak media di Balai Wartawan Mapolda Jatim.


Berikut adalah kronologi pemuka agama di Surabaya menyetubuhi cewek selama 17 tahun.

Cewek berinisial IW tersebut dinodai sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.

Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).

Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun sama dia (HL), diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur. Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, cewek berusia 26 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak ia masih berusia 9 tahun.

Pelaku diduga pria berinisial HY yang disebut sebagai pemuka agama di Surabaya.

HY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat agama yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).

Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.

Yakni sejak berusia di bawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.

"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.

Jeannie mengungkapkan, perbuatan bejat HY sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban di SPKT Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.

Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.

Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HY dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.