Tak Tahu Fotonya Dipakai Pacar Untuk Daftar Pinjaman Online, Dia Akhirnya Dikejar Debt Collector
Viral kisah seorang pria tak tahu fotonya dipakai sang pacar untuk daftar pinjaman online, dikejar debt collector.
Memang nasib seseorang tiada yang tahu, namun roda terus berputar, seperti kisah pria yang tak tahu jika nasib buruk akan menimpanya ini.
Pada awalnya pria ini berhasil menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita yang baru ia kenal.
Namun nahas, ia harus berhadapan dengan debt collector pinjaman online (Pinjol).
Semua bermula dari perkenalan singkatnya dengan seorang wanita di sebuah kedai kopi.
Intens berkomunikasi dengan si wanita, mereka pun akhirnya berpacaran.
Namun siapa sangka jika si wanita tega diam-diam memotret dirinya kemudian menggunakannya untuk mengisi data pinjaman online.
Kisah itu diceritakan oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @OfficialMaulvi.
Akun tersebut menceritakan tentang pengalaman pahit temannya yang disebutnya sebagai 'Cilor'.
Postingan akun @OfficialMaulvi viral dan menjadi bahan pembicaran warganet.
Pemilik akun tersebut mengaku bahwa korban menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada dirinya.
"Doi bilang pusing kena masalah."
"Tapi blm mau cerita cuma mainan hp."
"Galama dia bilang mau ke alfamart. Sampe doi balik lagi, akhirnya cerita," bebernya.
Dari cerita si korban, diketahui jika wanita yang dikenalnya dalam waktu singkat sebelum mulai berpacaran itu memiliki sikap yang cukup agresif.
Selain itu, setelah berpacaran, si wanita pun kerap meminta dibelikan barang-barang kepada korban.
Meski merasa terbebani, namun si korban tetap menuruti permintaan pacarnya.
Hingga suatu hari saat si wanita bertandang ke rumah korban, ia diam-diam memotret pria malang itu dengan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai foto sang pacar.
Namun bukan hanya potret wajah saja, si wanita juga minta melihat KTP si pria dan memotretnya.
Saat itu tak ada kecurigaan sampai akhirnya rumah si pria didatangi oleh debt collector pinjaman online.
"Sampe akhirnya tadi malem, ternyata cilor ditelepon bokapnya karena didatengin debt collector dari pinjaman online," tulis @OfficialMaulvi.
Diberitahu bahwa pinjamannya telah jatuh tempo, korban pun kaget karena merasa tak melakukan pinjaman.
"Cilor bingung karena dia gapernah minjem uang di aplikasi online," tulis @Officialmaulvi.
Dengan terpaksa karena tak mau ada keributan, korban pun membayar setengah dari hutang tersebut.
Di akhir postingannya, pemilik akun @OfficialMaulvi pun mengungkapkan alasannya membagikan kisah temannya itu.
"Karena ada beberapa sisi positif yg bisa diambil. "
"Contohnya bergayalah sesuai isi dompet."
"Dan, secantik apapun kalian kaum hawa, jangan sesekali ngerendahin martabat klean dgn cara minta," tulisnya.
Belakangan ini kehadiran pinjaman online memang cukup meresahkan masyarakat.
Melansir dari Kompas.com (4/2/2019), Marak aduan masyarakat terkait adanya pelanggaran penagihan oleh pinjaman online.
Banyak korban yang telah terjerat dengan sistem hutang yang satu ini.
Pasalnya, banyak pinjaman online menerapkan bunga pinjaman yang tak lazim.
Para peminjam sering terjebak dengan bunga yang dihitung per hari itu.
"Pinjaman hanya apply Rp 1-2 juta, tapi utangnya berkembang jadi Rp 3,5 juta sampai tiga kali lipat dari pinjaman pokok," kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Kamis (15/8/2019).
Bukan hanya peminjam, kenalan si peminjam juga bisa ikut ditagih oleh pinjaman online.
Terkait fenomena yang tengah meresahkan masyarakat itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berinisiatif membuat platform khusus aduan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah.
"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.id.
Melalui lama tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.
Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal.
Untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.
Hal serupa pernah disampaikan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YKLI, Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi."
"Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," katanya.
Jadi, baik si peminjam maupun orang-orang yang terseret seperti korban dalam kisah viral di atas bisa melaporkannya kepada Bareskrim Polri, Cyber Crime.