Sah! Arak Bali dan Brem Dilegalkan Gubernur Koster


Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Pergub ini diterbitkan sekaligus disosialisasi pada Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.

“Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali,” kata I Wayan Koster kepada wartawan, dilansir Detiknews, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.


Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.

“Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos,” imbuh Koster.

Diharapkan, dengan terbitnya Pergub ini, minuman khas Bali bisa ditata kelola dengan baik. Ruang lingkup pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding, pembinaan, serta pengawasan.

“Ruang lingkup Pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat sanksi administratif dan pendanaan. Dengan pergub ini kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali,” ujar Koster.

Pergub ini terbit dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.