Polisi Tangkap Guru SD yang Diduga Lakukan Penculikan Anak Dengan Modus Hijrah


Zulkifli Alfujari (26) guru SD dari Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan yang dilaporkan melakukan penculikan anak, ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, dalam mobil station dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari terdapat 14 penumpang.

Terdiri dari anak-anak laki dan perempuan dan beberapa lagi berusia sebaya tersangka Zulkifli.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, meski di dalam mobil station terdiri dari anak-anak laki dan perempuan, tapi yang melapor ke Polisi baru satu.

Yakni Imam Ayutullah (39), orangtua kandung Triyoga Farisqi (12) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumetera Selatan.

“Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, namun hanya satu yang orangtuanya melaporkan kehilangan korban.

Sebenarnya ini sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban ke Polda Sumatera Selatan,” kata Kapolres Festo kepada Surya, Minggu (23/2/2020).

Lantaran itu, lanjut Kapolres Festo, setelah ini mereka lakukan serah terima tersangka dengan tim dari Polda Sumatera Selatan, kemudian tersangka bersama ke-13 orang.

Terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, serta beberapa orang dewasa yang diangkut mobil station itu dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

“Tersangka ini kami tangkap berada di lingkungan sebuah pesantren.

Awalnya kami dapat info, kalau tersangka ada di wilayah Temboro, kemudian kami turun,”kata Festo Ari Permana.

“Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah.

Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah,” kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.

Akibat dari perbuatanya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,”kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.