Biar Aman Dicabuli, Istri Pelaku Antarkan Cewek Belia ini Suntik KB Sebelum Disetubuhi


Jajaran Satreskrim Polres Brebes masih terus mendalami kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur berinisial IK (16), pelajar SMP asal Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu. Selain Tarkum (51), polisi juga menetapkan istrinya, Siti Saefuroh (30) sebagai tersangka karena diduga terlibat membantu melakukan aksi bejat suaminya.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk istrinya tidak kami tahan karena memiliki anak balita usia 2,5 tahun. Ya ini demi faktor kemanusiaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Kamis (20/2/2020).

Dalam melakukan aksi bejatnya, lanjut Puji, pelaku dibantu oleh istrinya. Setiap melakukan aksi bejat, istri pelaku selalu memberikan uang, mulai dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Bahkan, saat korban disekap di dalam rumah kosong, istrinya sengaja mengunci pintu rumah tersebut dari luar.

"Bibi korban ini kan pernah lihat korban berjalan ke rumah pelaku. Namun, saat ditanya pelaku menjawab tidak ada. Dan ternyata korban ada di rumah kosong itu, yang ada di samping rumahnya," katanya.

Menurutnya, peran lain dari istri pelaku yakni, membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta agar mau membantu menggairahkan suaminya. Bahkan, sebelum berhubungan badan pelaku mengantar korban ke bidan untuk melakukan suntik KB agar tidak hamil.

"Setelah itu berhubungan badan bertiga, pelaku, korban dan istrinya. Yang minta hubungan badan bertiga juga istrinya," tambah dia.

Sementara itu, di hadapan petugas Tarkum mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 9 kali, 2 di antaranya dilakukan bersama istrinya. Selain dilakukan di rumah kosong, pelaku juga pernah mengajak korban di sebuah hotel di wilayah Tanjung dan Purwokerto.

"7 kali pertemuan 9 kali melakukan. Ya di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga itu yang pertama minta itu istri saya," aku Tarkum.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 potong celana dalam warna abu abu, 1 potong BH warga ungu, 1 boneka jengglot kecil, 4 botol minyak ukuran kecil dan 1 buah keris. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.